Kamis, 22 Agustus 2013 18:51
WIB
Pewarta: James
F. Ayal
Ambon (Antara Maluku) - Komisi
Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) Wilayah Maluku melakukan mediasi untuk
mendamaikan warga Desa Mamala dan Morela, Pulau Ambon, Maluku Tengah yang
kembali terlibat bentrok pada 23 Juli 2013.
"Mediasi perdamaian warga dua desa bertetangga ini melibatkan Pemprov Maluku, Pemkab Malteng, Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Pulau Ambon, Polsek Leihitu serta Pemerintah Negeri Malama dan Negeri Morella," kata Anggota Komnas HAM Perwakilan Maluku, Nus Kholis di Ambon, Kamis.
Mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya kedua belah pihak bersepakat berdamai asalkan ada jaminan keamanan dari aparat keamanan.
"Khusus menyangkut sejarah, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan rekonstruksi sehingga tidak menjadi sumber permusuhan, serta bersepakat memegang teguh prinsip-prinsip penyatuan dan persaudaraan antarwarga," ujar Nus Kholis
Rekonstruksi sejarah dibuat dalam bentuk resume oleh masing-masing pihak dengan menggunakan sumber-sumber data yang valid, dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan dalam enam bulan mendatang, dan difasilitasi oleh Komnas HAM bersama dengan Pemda, ahli sejarah, pihak keamanan.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa pertikaian yang terjadi sebelumnya dan menimbulkan korban jiwa maupun harta benda milik warga Negeri Mamala dan Morela, merupakan kriminal murni, dan para pelakunya diproses hukum oleh aparat kepoilisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jika setelah mediasi perdamaian ini dan masih terjadi tindak pidana di jalan raya, maka penegakkan hukum harus dilakukan seadil-adilnya, sehingga memberikan efek jera di masyarakat," katanya.
Selain itu, warga negeri Mamala-Morela juga sepakat kepemilikan senjata dan bahan peledak yang masih berada di tangan warga, hendaknya diserahkan secara sukarela, di samping meminta aparat kepolisian maupun TNI untuk melakukan razia.
Kedua belah pihak meminta pendataan mengenai kerugian akibat konflik baik fisik maupun non fisik dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi oleh Pemprov dan Pemkab Malteng serta pemberian santunan kepada korban meninggal dan luka-luka.
Komnas HAM juga meminta Pemprov Maluku dan Pemkab Maluku Tengah segera melakukan langkah-langkah pemulihan serta pemantapan keamanan oleh TNI dan Polri, di samping meminta Raja kedua negeri yang memiliki hubungan tali persaudaraan untuk menyosialisasi hasil pertemuan dan kesepakatan tersebut kepada masyarakat.
"Mediasi perdamaian warga dua desa bertetangga ini melibatkan Pemprov Maluku, Pemkab Malteng, Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Pulau Ambon, Polsek Leihitu serta Pemerintah Negeri Malama dan Negeri Morella," kata Anggota Komnas HAM Perwakilan Maluku, Nus Kholis di Ambon, Kamis.
Mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya kedua belah pihak bersepakat berdamai asalkan ada jaminan keamanan dari aparat keamanan.
"Khusus menyangkut sejarah, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan rekonstruksi sehingga tidak menjadi sumber permusuhan, serta bersepakat memegang teguh prinsip-prinsip penyatuan dan persaudaraan antarwarga," ujar Nus Kholis
Rekonstruksi sejarah dibuat dalam bentuk resume oleh masing-masing pihak dengan menggunakan sumber-sumber data yang valid, dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan dalam enam bulan mendatang, dan difasilitasi oleh Komnas HAM bersama dengan Pemda, ahli sejarah, pihak keamanan.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa pertikaian yang terjadi sebelumnya dan menimbulkan korban jiwa maupun harta benda milik warga Negeri Mamala dan Morela, merupakan kriminal murni, dan para pelakunya diproses hukum oleh aparat kepoilisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jika setelah mediasi perdamaian ini dan masih terjadi tindak pidana di jalan raya, maka penegakkan hukum harus dilakukan seadil-adilnya, sehingga memberikan efek jera di masyarakat," katanya.
Selain itu, warga negeri Mamala-Morela juga sepakat kepemilikan senjata dan bahan peledak yang masih berada di tangan warga, hendaknya diserahkan secara sukarela, di samping meminta aparat kepolisian maupun TNI untuk melakukan razia.
Kedua belah pihak meminta pendataan mengenai kerugian akibat konflik baik fisik maupun non fisik dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi oleh Pemprov dan Pemkab Malteng serta pemberian santunan kepada korban meninggal dan luka-luka.
Komnas HAM juga meminta Pemprov Maluku dan Pemkab Maluku Tengah segera melakukan langkah-langkah pemulihan serta pemantapan keamanan oleh TNI dan Polri, di samping meminta Raja kedua negeri yang memiliki hubungan tali persaudaraan untuk menyosialisasi hasil pertemuan dan kesepakatan tersebut kepada masyarakat.
Editor: John Nikita
COPYRIGHT © ANTARA 2013
Sumber:http://ambon.antaranews.com/berita/21382/komnas-ham-mediasi-perdamaian-mamala-morela
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.