Pendahuluan
Dalam kehidupan masyarakat Ambon
di jumpai hukum adat yang hidup di masyarakat lalu bagai mana hukum adat ambon
yang sebenarnya? Kali ini dijelaskan bagaimana struktur masyarakat sesuai hukum
adat Ambon
Lumbato Negeri Mamala |
Struktur Masyarakat
1.Rumatau
Kesatuan kelompok genealogis
yang lebih besar sesudah keluarga adalah rumatau atau lumatau. Kata pokoknya
adalah “ruma” atau “rumah”. Sebutkan untuk kata ruma ini berbeda di beberapa
tempat, sesuai dengan dialek setempat. Menurut dialek Saparua disebut lumal,
dialek Nusalaut rumal , dialek Haruku ruma, dialek Mamala, Hila dan assilulu
luma. Sebutan luma juga dikemukakan oleh Streseman. Di dalam bahasa daerah asli
atau “bahasa tanah” huruf “r” dibaca “l”. Jadi rumatau dibaca lumatau, ratu menjadi latu. Huruf “p” dan “b”
jadi “h”. Pitu jadi hitu, barat jadi halat. Negeri Latu-Halat berarti negeri
Ratu barat. Sesuai dengan lokasinya negeri Latuhalat ini terletak di ujung
Barat jaziriah Leitimor yang dipimpin oleh seorang Raja , seorang latu atau
ratu.
Kalau “tau” bisa diartikan
“isi” , maka rumatau berarti rumah yang didiami bersama-sama oleh orang-orang
yang seketurunan dan keanggotaannya tersusun menurut garis bapak. Nama lain
yang populer dikalangan rakyat untuk rumantau ini adalah “mata-mata”. Mata berarti “asal” atau
“induk” , jadi mataruma berarti rumah induk
atau rumah asal yang dapat disamakan dengan rumah gadang di Minangkabau. Sebuah rumatau biasanya terdiri
atas beberapa keluarga dengan kepala keluarganya masing-masing. Rumatau
merupakan sel induk bagi terbentuknya
masyarakat di daerah Ambon Lease. Setiap orang senantiasa tergabung ke dalam
salah satu rumatau. Mereka yang tidak tergabung ke dalam saah satu rumatau
sukar untuk dapat turut serta di dalam lalu lintas hukum dan kurang mendapat perlindungan
hukum, karena tidak masuk hitungan sebagai orang asli dari negeri yang bersangkutan. Rumatau
adalah kebanggaan dari anggotanya, dan
berada di luarnya berarti kehilangan kebanggaan dan martabat serta lain-lain hak yang dapat dibanggakan sebagai orang asal.
Dari rumatau-rumatau inilah berkembangnya susunan masyarakat, selanjutnya dalam
ruang lingkup yang lebih luas seperti uku atu soa. Untuk mengatur urusan suatu rumatau, baik dalam
hubungan ke dalam rumatau, maupun terhadap pihak luar seperti rumatau lainnya,
maka diangkatlah salah seorang dari anggota
rumatau yang bersangkutan menjadi pimpinan dengan gelar “upu”. Biasanya dipilih yang tertua atau yang
dituakan di antara anggota rumatau itu. Senioritas generasi seseorang memegang
peranan penting untuk dapat diangkat menjadi
upu. Ini dimaksudkan supaya diperoleh seseorang pemimpin yang berwibawa.
2. Uku
Karena pertambahan isi rumatau
dengan lahirnya manusia-manusia baru di dalam rumatau tersebut, maka lama
kelamaan rumah besar yang didiami bersama itu ruangannya tidak mencukupi lagi.
Ruangan-ruangan seperti menjadi sempit. Dengan semakin padatnya isi rumah, maka
timbullah berbagai masalah intern anggota-anggota rumatau itu, seperti mengenai
ruangan untuk tidur, dapur tempat memasak dan lain-lainnya yang bias
menimbulkan pertengkaran-pertengkaran atau ketidak leluasaan maupun ketidak
tenangan, masalah-masalah mana tidak akan mungkin hilang, selagi mereka
berkumpul diruang-ruangan yang sudah sempit itu. Karena itu timbullah keinginan
dari penghuni-penghuni itu untuk keluar memisahkan diri dari rumah besar itu
dan membangun tempat tinggal sendiri diluar rumah bersama itu dan tentu saja
setelah mendapat persetujuan dari upunya. Biasanya pada permulaannya rumah yang
baru dibangun itu tidak jauh dari rumatau atau rumah induk. Secara
berangsuriangsur jejak itu diikuti oleh yang lain juga yang merasa perlu berbuat demikian. Lambat laun
semakin banyak orang yang mendirikan rumah-rumah yang dibangun disekitar
rumatau yang ditempati oleh keluarga yang terdiri atas bapak, ibu dan
anak-anaknya. Pada perkembangan yang pertama
segala urusan masih diatur oleh upu dari rumatau tua , tetapi lama kelamaan
dengan bertambah banyaknya anak-anak rumatau yang memencar dan semakin
banyaknya pula rumah tangga-rumah tangga yang baru serta semakin banyaknya
masalah yang timbul, maka upu dari rumatau tua tidak mampu lagi mengurus semuanya itu secara terpusat ke
rumatau tua. Mungkin juga rumah tangga
yang sudah terpencar itu tidak puas lagi dengan pimpinan upu rumatau tua itu.
Oleh karena itu timbullah pemikiran agar rumah tangga-rumah tangga yang tidak memencar
itu, sendiri-sendiri atau secara bergabung beberapa rumah tangga membentuk
rumatau sendiri terlepas dengan persetujuan upu rumatau tua.
Selanjutnya akan terbentuk
lagi beberapa rumatau-rumatau yang baru. Walaupun terjadi pemisahan diri, namun
rumatau tua tetap diakui sebagai induk dan rumatau-rumatau yang baru sebagai
anak atau cabangnya. Rumatau ini dapat disamakan dengan parnik di masyarakat
Minangkabau dengan perbedaan, bahwa di sini keturunan dihitung menurut garis ibu. Arti
harafiah dari paruik adalah perut, yang dimaksudkan adalah orang-orang yang
berasal dari satu moyang perempuan. Pimpinan sebuah parui adalah tungganai atau
tuo rumah. Paruik-paruik ini kemudian membentuk kampuang atau kampong di bawah
seorang “penghulu suku”. Begitu pula rumatau-rumatau yang sudah banyak itu menempati
wilayah yang lebih luas merupakan pula sebuah kampong yang disebut aku atau
huku dengan seorang pimpinan bergelar Tamaela. Dahulu disebut juga Tamataela.
Lazimnya rumatau tua dengan upunya secara organisatoris bertindak sebagai
pemimpin, dan rumatau-rumatau bentukan baru itu bernaung di bawahnya. Jabatan
Tamaela dijabat oleh yang tertua atau yang dituakan dari rumatau tua dan
orang-orang dari rumatau-rumatau pecahnya tidak berani melangkahinya, takut
ketulahan dan murkanya para moyang, karena itu walaupun pada dasarnya
pengangkatannya melalui pemilihan namun
prioritas pilihan harus dijatuhkan kepada yang tertua atau yang dituakan dari rumatau-tua. Secara moral, psychologis dan
magis rumatau tua berada di atas rumatau-rumatau
pecahan-pecahannya itu.
3. Soa
Soa adalah suatu persekutuan
territorial genealogis. Di dalam administrasi pemerintahan, sekarang ini soa
merupakan suatu wilayah yang menjadi bagian dari suatu pertuanan atau negeri. Di bawah soa ini
bernaung beberapa rumatau. Di dalam kenyataannya rumatau-rumatau dalam soa-soa
tersebut tidak seketurunan. Mereka berasal dari keturunan yang berbeda berbeda
yang secara kebetulan menempati wilayah
yang sama. Unsur territoriallah yang menyebabkan mereka sampai bergabung, bukan
unsur genealogis. Oleh karena itu yang dominan sebagai pembentuk kesatuan mereka
adalah unsur teritorial. Kebalikan dengan uku di mana unsur genealogislah yang
dominan. Itulah perbedaan pokok antara soa
dengan uku. Soa yang sekarang ada yang merupakan penjelmaan dari sebuah uku dan
adakalanya juga dari hena.
Terjadinya perubahan ini
terutama disebabkan oleh deportasi penduduk oleh Gubernur Gerrit Demmer dan
Arnold de Vlamingh van Oudshoorn pada medio abad 17. Hena-hena yang menjadi soa
dapat dilihat pada hena-hena yang tergabung ke dalam sebuah uli di jazirah Hitu
di mana setiap uli menjadi negeri dan hena-hena yang bernaung di bawahnya
menjadi soa. Karena soa bukanlah suatu kesatuan genealogis, maka dia tidak
mempunyai primus inter pares dan karena itu seorang kepala soa tidak berwenang
demi hokum bertindak untuk dan atas nama dari rumatau-rumatau yang tergabung di dalam
soanya. Sebaliknya rumatau mempunyai seorang primes inter pares. Ada juga dari
soa-soa itu hanya mempunyai sebuah rumatau , dengan lain perkataan rumatau itu
sekalian juga menjadi sebuah soa. Contoh
ini dapat dilihat di negeri Tulehu pulau Ambon dimana terdapat lebih dari sepuluh soa. Pemerintah Belanda memberikan
status kepada soa sebagai sepuluh wijk atau lingkungan dan kepala soanya
menurut reglement S.1824 No. 19a diangkat
oleh Asisten Residen, tetapi kemudian dalam praktek pemerintahan hanya diangkat oleh Controleur atau kepala
pemerintah setempat setempat dan sekarang hanya oleh camat. Karena mereka
diangkat dengan sebuah akte, kepala soa itu juga disebut “kepala soa akteng (akte ).” Di antara rumatau-rumatau yang tergabung di dalam suatu soa ada yang
dianggap rumatau asal atau asli dan yang pendatang. Kepala soa biasanya
diangkat dari orang keturunan rumatau asli.
Setiap Uli Menjadi Negeri |
Terjadinya perubahan ini terutama disebabkan oleh deportasi penduduk oleh Gubernur Gerrit Demmer dan Arnold de Vlamingh van Oudshoorn pada medio abad 17. Hena-hena yang menjadi soa dapat dilihat pada hena-hena yang tergabung ke dalam sebuah uli di jazirah Hitu di mana setiap uli menjadi negeri dan hena-hena yang bernaung di bawahnya menjadi soa
4. Hena dan Aman
Henna atau fenna berarti
“daerah” atau “wilayah” atau daerah suatu suku. Dalam arti terbatas bias
berarti “kampung”. Jadi hena adalah suatu kesatuan masyarakat yang berunsurkan
territorial. Di Ambon Lease hena aslinya adalah sebuah persekutuan yang lebih
besar dari uku. Sebuah hena bias terdiri atas beberapa uku. Pada mulanya
mungkin saja suatu hena terbentuk oleh uku-uku dan uku-uku ini adalah
kesatuan-kesatuan genealogis, namun sudah harus diperhitungkan unsur
teritorialnya oleh uku-uku yang bersangkutan karena sudah menempati daerah yang
luas. Oleh karena itu sukarlah untuk mengatakan, bahwa hena itu hanyalah
persekutuan genealogis. Kiranya lebih tepat hena itu disebut sebagai suatu
persekutuan “genealogis territorial” yang lebih menitik beratkan kepada unsur genealogisnya
atau di mana unsur genealogislah yang dominan. Hena atau aman ini adalah bentuk
kuno dari kesatuan atau persekutuan yang bersifat territorial dan sekarang
tidak dipakai lagi. Pada umunya hena ini berubah menjadi soa, kecuali pada Uli
Hatuhaha dipulau Haruku, di mana hena-hena yang tergabung di dalamnya sesudah
deportasi berubah menjadi negeri atau petuanan yang berdiri sendiri-sendiri,
yaitu negeri-negeri Pelauw, Rohomoni, Hulaliu, Kailolo dan Kabau.
5. Negeri
Istilah negeri bukanlah
berasal dari bahasa asli daerah ini atau “bahasa tanah”. Suatu negeri adalah
persekutuan territorial yang terdiri atas beberapa soa yang pada umumnya
berjumlah paling sedikir tiga buah. Di jazirah Hitu terutama di pantai Utara
dan Timur, negeri-negeri disana adalah penjelmaan dari uli-uli. Sebuah negeri
dipimpin oleh seorang Kepala Negeri yang disebut Pamerentah dan sehari-hari
dipanggil “raja”.
6. Uli
Uli adalah suatu persekutuan
yang terbentuk atau tersusun atas beberapa hena atau aman. Uli adalah lembaga masyarakat
yang khusus terdapat di daerah Ambon Lease. Walaupun di daerah sekitarnya
terdapat lembaga yang sama dengan uli ini, tetapi tidaklah serupa, misalnya
pata di pulau Seram. Menurut Holleman uli adalah “volk”. Melihat kepada
terbentuknya uli ini, maka volk disini bukan berarti bangsa atau nation, tetapi sebagai kelompok
rakyat yang terikat satu sama lainnya karena mempunyai bahasa, adat istiadat,
kebiasaan-kebiasaan dan wilayah pemukiman yang sama. Cara berpikir dan berbuat
serta pengelompokan masyarakat banyak dipengaruhi oleh uli ini yang membagi
rakyatnya ke dalam kelompok-kelompok ulisiwa dan ulilima. Tidak seorang pun
rakyat Ambon Lease yang bukan anggota dari salah satu macam uli itu dan tidak
satu pun negeri yang berada di luar salah
satu uli. Kalau tidak ulisiwa tentu ulilima dan sebaliknya. Di pulau Seram
untuk uli dikenal istilah pata, patasiwa untuk ulisiwa, dan patalima untuk
ulilima. Walaupun antara uli dan pata terdapat kesamaan, namun juga ada
perbedaannya, yaitu uli lebih cenderung kepada yang bersifat genealogis,
sedangkan pata lebih cenderung kepada pengertian territorial. Uli sebagai
persekutuan yang murni atau secara menyeluruh
genealogis dapat dikatakan tidak ada. Kalau disebut cenderung genealogis bukanlah berarti, bahwa seluruh
anggota atau rakyat yang tergabung di dalam
uli itu berasal dari satu moyang atau satu leluhur. Yang ada ialah bahwa uli dibentuk oleh beberapa kelompok orang dimana
masing-masing kelompok merupakan kesatuan yang berdiri sendiri dan berasal dari
leluhur yang berbeda. Uli adalah tempat mereka bergabung di bawah satu pimpinan. Unsur territorial juga terdapat di dalamnya, karena wilayah pemukiman
mereka bertetangga. Contoh yang kuat tentang ini adalah Uli Helawan sendiri
yang kelompok-kelompok anggotanya bukan
saja tidak seketurunan, tetapi juga berasal dari daerah yang berbeda-beda sebagaimana
telah diuraikan di muka
. Walaupun antara uli dan pata terdapat kesamaan, namun juga ada perbedaannya, yaitu uli lebih cenderung kepada yang bersifat genealogis, sedangkan pata lebih cenderung kepada pengertian territorial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.