Jumat, 06 November 2015

Penjelasan Struktur Masyarakat Ambon Sesuai Hukum Adat Ambon




Pendahuluan

Dalam kehidupan masyarakat Ambon di jumpai hukum adat yang hidup di masyarakat lalu bagai mana hukum adat ambon yang sebenarnya? Kali ini dijelaskan bagaimana struktur masyarakat sesuai hukum adat Ambon

Lumbato Negeri Mamala

Struktur Masyarakat

1.Rumatau

Kesatuan kelompok genealogis yang lebih besar sesudah keluarga adalah rumatau atau lumatau. Kata pokoknya adalah “ruma” atau “rumah”. Sebutkan untuk kata ruma ini berbeda di beberapa tempat, sesuai dengan dialek setempat. Menurut dialek Saparua disebut lumal, dialek Nusalaut rumal , dialek Haruku ruma, dialek Mamala, Hila dan assilulu luma. Sebutan luma juga dikemukakan oleh Streseman. Di dalam bahasa daerah asli atau “bahasa tanah” huruf “r” dibaca “l”. Jadi rumatau dibaca  lumatau, ratu menjadi latu. Huruf “p” dan “b” jadi “h”. Pitu jadi hitu, barat jadi halat. Negeri Latu-Halat berarti negeri Ratu barat. Sesuai dengan lokasinya negeri Latuhalat ini terletak di ujung Barat jaziriah Leitimor yang dipimpin oleh seorang Raja , seorang latu atau ratu.

Kalau “tau” bisa diartikan “isi” , maka rumatau berarti rumah yang didiami bersama-sama oleh orang-orang yang seketurunan dan keanggotaannya tersusun menurut garis bapak. Nama lain yang populer dikalangan rakyat untuk rumantau ini  adalah “mata-mata”. Mata berarti “asal” atau “induk” , jadi mataruma berarti rumah  induk atau rumah asal yang dapat disamakan dengan rumah gadang di  Minangkabau. Sebuah rumatau biasanya terdiri atas beberapa keluarga dengan kepala keluarganya masing-masing. Rumatau merupakan sel induk bagi  terbentuknya masyarakat di daerah Ambon Lease. Setiap orang senantiasa tergabung ke dalam salah satu rumatau. Mereka yang tidak tergabung ke dalam saah satu rumatau sukar untuk dapat turut serta di dalam lalu lintas hukum dan kurang mendapat perlindungan hukum, karena tidak masuk hitungan sebagai orang  asli dari negeri yang bersangkutan. Rumatau adalah kebanggaan dari anggotanya,  dan berada di luarnya berarti kehilangan kebanggaan dan martabat serta lain-lain  hak yang dapat dibanggakan sebagai orang asal. Dari rumatau-rumatau inilah berkembangnya susunan masyarakat, selanjutnya dalam ruang lingkup yang lebih luas seperti uku atu soa. Untuk  mengatur urusan suatu rumatau, baik dalam hubungan ke dalam rumatau, maupun terhadap pihak luar seperti rumatau lainnya, maka diangkatlah salah seorang dari  anggota rumatau yang bersangkutan menjadi pimpinan dengan gelar “upu”.  Biasanya dipilih yang tertua atau yang dituakan di antara anggota rumatau itu. Senioritas generasi seseorang memegang peranan penting untuk dapat diangkat  menjadi upu. Ini dimaksudkan supaya diperoleh seseorang pemimpin yang  berwibawa.

2. Uku

Karena pertambahan isi rumatau dengan lahirnya manusia-manusia baru di dalam rumatau tersebut, maka lama kelamaan rumah besar yang didiami bersama itu ruangannya tidak mencukupi lagi. Ruangan-ruangan seperti menjadi sempit. Dengan semakin padatnya isi rumah, maka timbullah berbagai masalah intern anggota-anggota rumatau itu, seperti mengenai ruangan untuk tidur, dapur tempat memasak dan lain-lainnya yang bias menimbulkan pertengkaran-pertengkaran atau ketidak leluasaan maupun ketidak tenangan, masalah-masalah mana tidak akan mungkin hilang, selagi mereka berkumpul diruang-ruangan yang sudah sempit itu. Karena itu timbullah keinginan dari penghuni-penghuni itu untuk keluar memisahkan diri dari rumah besar itu dan membangun tempat tinggal sendiri diluar rumah bersama itu dan tentu saja setelah mendapat persetujuan dari upunya. Biasanya pada permulaannya rumah yang baru dibangun itu tidak jauh dari rumatau atau rumah induk. Secara berangsuriangsur jejak itu diikuti oleh yang lain juga yang  merasa perlu berbuat demikian. Lambat laun semakin banyak orang yang mendirikan rumah-rumah yang dibangun disekitar rumatau yang ditempati oleh keluarga yang terdiri atas bapak, ibu dan anak-anaknya. Pada perkembangan yang  pertama segala urusan masih diatur oleh upu dari rumatau tua , tetapi lama kelamaan dengan bertambah banyaknya anak-anak rumatau yang memencar dan semakin banyaknya pula rumah tangga-rumah tangga yang baru serta semakin banyaknya masalah yang timbul, maka upu dari rumatau tua tidak mampu lagi  mengurus semuanya itu secara terpusat ke rumatau tua. Mungkin juga rumah  tangga yang sudah terpencar itu tidak puas lagi dengan pimpinan upu rumatau tua itu. Oleh karena itu timbullah pemikiran agar rumah tangga-rumah tangga yang tidak memencar itu, sendiri-sendiri atau secara bergabung beberapa rumah tangga membentuk rumatau sendiri terlepas dengan persetujuan upu rumatau tua.

Selanjutnya akan terbentuk lagi beberapa rumatau-rumatau yang baru. Walaupun terjadi pemisahan diri, namun rumatau tua tetap diakui sebagai induk dan rumatau-rumatau yang baru sebagai anak atau cabangnya. Rumatau ini dapat disamakan dengan parnik di masyarakat Minangkabau dengan perbedaan, bahwa di sini  keturunan dihitung menurut garis ibu. Arti harafiah dari paruik adalah perut, yang dimaksudkan adalah orang-orang yang berasal dari satu moyang perempuan. Pimpinan sebuah parui adalah tungganai atau tuo rumah. Paruik-paruik ini kemudian membentuk kampuang atau kampong di bawah seorang “penghulu suku”. Begitu pula rumatau-rumatau yang sudah banyak itu menempati wilayah yang lebih luas merupakan pula sebuah kampong yang disebut aku atau huku dengan seorang pimpinan bergelar Tamaela. Dahulu disebut juga Tamataela. Lazimnya rumatau tua dengan upunya secara organisatoris bertindak sebagai pemimpin, dan rumatau-rumatau bentukan baru itu bernaung di bawahnya. Jabatan Tamaela dijabat oleh yang tertua atau yang dituakan dari rumatau tua dan orang-orang dari rumatau-rumatau pecahnya tidak berani melangkahinya, takut ketulahan dan murkanya para moyang, karena itu walaupun pada dasarnya pengangkatannya melalui pemilihan  namun prioritas pilihan harus dijatuhkan kepada yang tertua atau yang dituakan dari  rumatau-tua. Secara moral, psychologis dan magis rumatau tua berada di atas  rumatau-rumatau pecahan-pecahannya itu.

3. Soa

Soa adalah suatu persekutuan territorial genealogis. Di dalam administrasi pemerintahan, sekarang ini soa merupakan suatu wilayah yang menjadi bagian dari  suatu pertuanan atau negeri. Di bawah soa ini bernaung beberapa rumatau. Di dalam kenyataannya rumatau-rumatau dalam soa-soa tersebut tidak seketurunan. Mereka berasal dari keturunan yang berbeda berbeda yang secara kebetulan  menempati wilayah yang sama. Unsur territoriallah yang menyebabkan mereka sampai bergabung, bukan unsur genealogis. Oleh karena itu yang dominan sebagai pembentuk kesatuan mereka adalah unsur teritorial. Kebalikan dengan uku di mana unsur genealogislah yang dominan. Itulah perbedaan pokok antara  soa dengan uku. Soa yang sekarang ada yang merupakan penjelmaan dari sebuah uku dan adakalanya juga dari hena.

Terjadinya perubahan ini terutama disebabkan oleh deportasi penduduk oleh Gubernur Gerrit Demmer dan Arnold de Vlamingh van Oudshoorn pada medio abad 17. Hena-hena yang menjadi soa dapat dilihat pada hena-hena yang tergabung ke dalam sebuah uli di jazirah Hitu di mana setiap uli menjadi negeri dan hena-hena yang bernaung di bawahnya menjadi soa. Karena soa bukanlah suatu kesatuan genealogis, maka dia tidak mempunyai primus inter pares dan karena itu seorang kepala soa tidak berwenang demi hokum bertindak untuk dan atas nama dari  rumatau-rumatau yang tergabung di dalam soanya. Sebaliknya rumatau mempunyai seorang primes inter pares. Ada juga dari soa-soa itu hanya mempunyai sebuah rumatau , dengan lain perkataan rumatau itu sekalian juga menjadi sebuah soa.  Contoh ini dapat dilihat di negeri Tulehu pulau Ambon dimana terdapat lebih dari  sepuluh soa. Pemerintah Belanda memberikan status kepada soa sebagai sepuluh wijk atau lingkungan dan kepala soanya menurut reglement S.1824 No. 19a  diangkat oleh Asisten Residen, tetapi kemudian dalam praktek pemerintahan hanya  diangkat oleh Controleur atau kepala pemerintah setempat setempat dan sekarang hanya oleh camat. Karena mereka diangkat dengan sebuah akte, kepala soa itu juga disebut “kepala soa akteng (akte ).” Di antara rumatau-rumatau yang tergabung di dalam suatu soa ada yang dianggap rumatau asal atau asli dan yang pendatang. Kepala soa biasanya diangkat dari orang keturunan rumatau asli.

Setiap Uli Menjadi Negeri


 Terjadinya perubahan ini terutama disebabkan oleh deportasi penduduk oleh Gubernur Gerrit Demmer dan Arnold de Vlamingh van Oudshoorn pada medio abad 17. Hena-hena yang menjadi soa dapat dilihat pada hena-hena yang tergabung ke dalam sebuah uli di jazirah Hitu di mana setiap uli menjadi negeri dan hena-hena yang bernaung di bawahnya menjadi soa

4. Hena dan Aman

Henna atau fenna berarti “daerah” atau “wilayah” atau daerah suatu suku. Dalam arti terbatas bias berarti “kampung”. Jadi hena adalah suatu kesatuan masyarakat yang berunsurkan territorial. Di Ambon Lease hena aslinya adalah sebuah persekutuan yang lebih besar dari uku. Sebuah hena bias terdiri atas beberapa uku. Pada mulanya mungkin saja suatu hena terbentuk oleh uku-uku dan uku-uku ini adalah kesatuan-kesatuan genealogis, namun sudah harus diperhitungkan unsur teritorialnya oleh uku-uku yang bersangkutan karena sudah menempati daerah yang luas. Oleh karena itu sukarlah untuk mengatakan, bahwa hena itu hanyalah persekutuan genealogis. Kiranya lebih tepat hena itu disebut sebagai suatu persekutuan “genealogis territorial” yang lebih menitik beratkan kepada unsur genealogisnya atau di mana unsur genealogislah yang dominan. Hena atau aman ini adalah bentuk kuno dari kesatuan atau persekutuan yang bersifat territorial dan sekarang tidak dipakai lagi. Pada umunya hena ini berubah menjadi soa, kecuali pada Uli Hatuhaha dipulau Haruku, di mana hena-hena yang tergabung di dalamnya sesudah deportasi berubah menjadi negeri atau petuanan yang berdiri sendiri-sendiri, yaitu negeri-negeri Pelauw, Rohomoni, Hulaliu, Kailolo dan Kabau.

5. Negeri

Istilah negeri bukanlah berasal dari bahasa asli daerah ini atau “bahasa tanah”. Suatu negeri adalah persekutuan territorial yang terdiri atas beberapa soa yang pada umumnya berjumlah paling sedikir tiga buah. Di jazirah Hitu terutama di pantai Utara dan Timur, negeri-negeri disana adalah penjelmaan dari uli-uli. Sebuah negeri dipimpin oleh seorang Kepala Negeri yang disebut Pamerentah dan sehari-hari dipanggil “raja”.

6. Uli

Uli adalah suatu persekutuan yang terbentuk atau tersusun atas beberapa  hena atau aman. Uli adalah lembaga masyarakat yang khusus terdapat di daerah Ambon Lease. Walaupun di daerah sekitarnya terdapat lembaga yang sama dengan uli ini, tetapi tidaklah serupa, misalnya pata di pulau Seram. Menurut Holleman uli adalah “volk”. Melihat kepada terbentuknya uli ini, maka volk disini bukan berarti  bangsa atau nation, tetapi sebagai kelompok rakyat yang terikat satu sama lainnya karena mempunyai bahasa, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan wilayah pemukiman yang sama. Cara berpikir dan berbuat serta pengelompokan masyarakat banyak dipengaruhi oleh uli ini yang membagi rakyatnya ke dalam kelompok-kelompok ulisiwa dan ulilima. Tidak seorang pun rakyat Ambon Lease yang bukan anggota dari salah satu macam uli itu dan tidak satu pun negeri yang berada di luar  salah satu uli. Kalau tidak ulisiwa tentu ulilima dan sebaliknya. Di pulau Seram untuk uli dikenal istilah pata, patasiwa untuk ulisiwa, dan patalima untuk ulilima. Walaupun antara uli dan pata terdapat kesamaan, namun juga ada perbedaannya, yaitu uli lebih cenderung kepada yang bersifat genealogis, sedangkan pata lebih cenderung kepada pengertian territorial. Uli sebagai persekutuan yang murni atau secara  menyeluruh genealogis dapat dikatakan tidak ada. Kalau disebut cenderung  genealogis bukanlah berarti, bahwa seluruh anggota atau rakyat yang tergabung di  dalam uli itu berasal dari satu moyang atau satu leluhur. Yang ada ialah bahwa uli  dibentuk oleh beberapa kelompok orang dimana masing-masing kelompok merupakan kesatuan yang berdiri sendiri dan berasal dari leluhur yang berbeda. Uli adalah tempat mereka bergabung di bawah satu pimpinan. Unsur territorial juga terdapat di dalamnya, karena wilayah pemukiman mereka bertetangga. Contoh yang kuat tentang ini adalah Uli Helawan sendiri yang kelompok-kelompok anggotanya  bukan saja tidak seketurunan, tetapi juga berasal dari daerah yang berbeda-beda sebagaimana telah diuraikan di muka

. Walaupun antara uli dan pata terdapat kesamaan, namun juga ada perbedaannya, yaitu uli lebih cenderung kepada yang bersifat genealogis, sedangkan pata lebih cenderung kepada pengertian territorial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.