Rabu, 11 November 2015

Bias dari Perbedaan Dimensi Tata Kelembagaan Dan Pranata Adat Negeri Mamala dan Negeri Morela



Pendahuluan


Mengapa harus menghidupkan masyarakat adat atau lembaga adat di negeri Mamala dan Morela? Sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik kronis kedua negeri. Bukankah kedua negeri tersebut adalah dua negeri yang secara adninistratif berbeda. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, menetapkan Desa atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten/Kota. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini mengacu pada Pasal 18B UUD 1945 (setelah diamandemen) yang bertumpu pada landasan pemikiran tentang pengaturan mengenai desa yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.

Akibat peraturan tersebut mengakibatkan biasnya kedudukan pranata adat antara kedua negeri yang sebenarnya mempunyai latar belakang historis sejarah yang sama yaitu Uli Sailesi. Hal ini mengakibatkan hilangnya fungsi pranata adat kedua negeri yang seharusnya menyatu namun karena peraturan tesebut mengakibat biasnya pranata adat yang dimaksud, dalam hubungan dengan adat Maluku yang sebenarnya. Dengan akibat hilangnya kendali segala permasalahan antara kedua negeri berdasarkan hukum adat, dikarenakan tidak berfungsinya pranata adat yang harusnya menyatu sesuai dengan historis kedua negeri tersebut.



Adat Istiadat

Beberapa penulis mengemukakan bahwa adat adalah semua pemikiran yang teguh (strong ideas), tentang benar dan salah yang menuntut tindakan dan melarang yang lain. Adat adalah kepercayaan terhadap kebenaran dan kesalahan dari tindakan‑tindakan kelompok masyarakat (Mintargo : 2000). Adat juga diartikan sebagai sebuah sistem nilai budaya. Sistem nilai budaya ini merupakan pedoman yang memberikan arah dan orientasi terhadap hidup dari suatu kelompok masyarakat dan mengatur perilaku anggota kelompok masyarakat tersebut (Kuntjaraningrat: 2002). Sering adat juga diartikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut sejak dahulu kala sebagai suatu kebiasaan perilaku sehingga ia merupakan wujud nilai-nilai budaya, norma hukum dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem yang dijadikan acuan bagi tata kehidupan sebuah komunitas (Kawi 2003). Dengan demikian adat terdiri dari berbagai norma dan aturan yang dipatuhi oleh sebuah kelompok komunitas atau masyarakat. Masyarakat adat atau komunitas adat adalah kelompok masyarakat pendukung adat-istiadat yang berlaku di dalam suatu kelompok masyarakat itu. Penulis lainnya mengatakan bahwa masyarakat adat adalah sebuah unit sosial dimana setiap individu menerima otoritas unit sosial tersebut serta tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku. Karena aturan-aturan tersebut terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan yaitu praktek-praktek hidup yang dilakukan berulang-ulang maka masyarakat lebih akrab dengannya.

Masing-masing suku bangsa atau sub suku bangsa memiliki sistem nilai budaya yang berbeda satu dengan lainnya. Untuk mengatur tatanan masyarakat adat, pada masing-masing masyarakat terdapat lembaga-lembaga dan pranata-pranata yang mengatur dan mengendalikan perilaku anggota masyarakat atau komunitas adat. Kedua hal ini (lembaga dan pranata) acapkali tumpang tindih pengertiannya. Lembaga atau institusi kadang-kadang diartikan pula sebagai pranata. Lembaga dalam tulisan ini diartikan sebagai sebuah organisasi yang mengatur berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam masyarakat adat misalnya terdapat lembaga atau dewan adat yang terdiri dari para tetua atau ahli adat yang berfungsi untuk menjelaskan berbagai hal tentang adat dan memutuskan atau menyelesaikan sengketa adat. Hal ini penting karena banyak sekali norma dan aturan adat yang tidak lagi diketahui oleh anggota masyarakat. Selain itu, terdapat pula peradilan adat yang berfunggi memutuskan berbagai perkara mengenai pelanggaran adat. Pranata adat yang disebut pula sebagai "lembaga" adat atau institusi adat diartikan sebagai sistem antar-hubungan, norma-norma, aturan-aturan, dan peranan-peranan dari para pelaku yang menyajikan seperangkat pedoman-pedoman, wadah-wadah untuk bertindak sesuai corak pranata adat tersebut dan sesuai kebutuhan yang dipenuhi oleh masyarakat yang bersangkutan. Di dalam paranata sosial (adat) tersebut terdapat nilai-nilai budaya yang berfungsi memberikan arahan yang baik atau tidak baik, yang beradab atau tidak beradab dan sebagainya (Suparlan : 1997). Olen karena itu fungsinya merupakan mekanisme kontrol bagi tindakan anggota masyarakat. Pada masyarakat adat di Maluku terdapat berbagai lembaga dan pranata yang mengatur berbagai kebutuhan masyarakat adat antara lain:
· Pranata adat yang mengatur hubungan kekerabatan
· Pranata adat yang mengatur hubungan kejasama dan tolong menolong
· Pranata adat yang mengatur pemeliharaan lingkungan
· Pranata adat yang mengatur kepemilikan tanah
· Pranata adat yang mengatur pemerintahan
· Dan lain-lain.

Masyarakat Adat Maluku

Dari perspektif (ilmu) hukum adat,ada “cita kesempurnaan masyarakat adat” yang perlu dipahami, termasuk juga masyarakat adat Maluku, yakni (a) kebersihan rohani; (b) kesopanan dalam perbuatan; dan (c) kebersamaan yang ramah. Ketiga cita kesempurnaan ini berproses melalui “intelek dan nalar”. Kenapa, karena adat istiadat senantiasa bersandar pada : (a) pengenalan akan kandungan alam pikiran dan kehidupan rohani masyarakat; (b) merupakan sumber pesan dan amanat antar generasi; (c) sebagai pengontrol atas kehidupan social; (d) media pengokohan nilai-nilai intelektual dan teknologi masa lampau serta; (d) sarana pendidikan dan hiburan.

Yang dimaksud dengan intelek di sini adalah sisi kritis, kreatif dan kompelatif dari pikiran manusia yang dikembangkan dengan menggunakan nalar, yakni kemampuan untuk mempelajari, menilai, mempertanyakan, mengimajinasi, menteorikan, mengubah fakta menjadi permasalahan. Kebiasaan berpikir masyarakat adat Maluku yang mengandalkan intelek dan nalar senantiasa didasarkan pada sifat konvergensif dan bukan devergensif. Artinya, cara pandangan terhadap sesuatu (objek) selalu berpasangan, seperti darat, laut, perempuan, laki-laki, atas-bawah dan sebagainya. Dengan cara pandang seperti ini, perilaku adat yang terpelihara dan dipertahankan sejak dahulu tetap bertahan hingga kini, diantaranya yang masih kuat, seperti sistem pemerintahan negeri, susunan masyarakat, sistem kekerabatan, sistem perkawinan,  sistem pembagian harta, hukum tanah, sistem dati, sistem sasi, sistem waris, sistem wasiat dan sebagainya.

Perilaku adat ini kemudian mengalami proses legislasi ke dalam aturan hukum adat yang meliputi administrasi pemerintahan, pelayan kepada masyarakat, adanya kewenangan pada kepemimpinan ,proses pencalonan, pemilihan ,pelantikan serta pemberhentian pejabat adat, pembangunan wilayah petuanan, penataan kelembagaan adat, peraturan-peraturan tata kelakuan, keuangan, kerjasama, pungutan-pungutan, pengawasan, lingkungan alam, social dan budaya, pewarisan, peradilan, hutang-piutang, perkawinan, pertanahan,perangkat pemerintahan dan sebagainya.

 Eksistensi Masyarakat / Komunitas Adat

Dalam perjalanan sejarah Negara kita, terdapat banyak sekali kebijakan pemerintah yang mengurangi peran lembaga dan pranata adat sebagai pengendali kehidupan masyarakat. Para pendukung masyarakat adat percaya bahwa produk leluhur yang selama ini digunakan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan menjaga serta memelihara ketentraman anggotanya.  Dalam sejarah perjalanan masyarakat adat, kebijakan-kebijakan negara yang sangat memukul kehidupan masyarakat adat adalah penyeragaman sistem pemerintahan desa di seluruh Indonesia, termasuk di negeri Mamala dan negeri Morela yang mempunyai sejarah adat istiadat yang sama (Uli Sailesi). Penyeragaman ini dengan sendirinya telah mengaburkan identitas komunitas/masyarakat adat. Struktur pemerintahan desa yang diintroduksi melalui penyeragaman sesuai dengan undang-undang tidak lagi memperlihatkan sebuah wajah pemerintahan adat yang oleh masyarakat adat dianggap paling tepat untuk menata masyarakat adat. Pada beberapa daerah tertentu posisi masyarakat adat dapat diwakili oleh sekelompok tokoh masyarakat yang berfungsi sebagai dewan adat, akan tetapi perannya tidak signifikan dibandingkan dengan pemerintahan adat yang memiliki berbagai unsur pemerintahan yang dapat melayani kebutuhan masyarakat.

        Akibatnya negeri Morela dan negeri Mamala tidak mempunyai dewan adat yang satu, seperti seharusnya. Ini menimbulkan pertanyaan apakah hal ini dapat dilakukan? Apa pengertian adat istiadat ? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi penting, karena untuk menyatukan kesepahaman. Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007, Pasal 1 angka 5 memberikan batasan sebagai berikut: Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan teks norma hukum dalam PERMENDAGRI nomor 52 tahun 2007 pada pasal 1 angka 5 di atas, maka ada tiga kata kunci, yakni (1) terlembaga, (2) mentradisi (3) berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam  kehidupan sehari- hari. Ketiga kata kunci tersebut berkaitan dengan nilai sosial budaya dan adanya pranata.

.       PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan tentang kedua konsep yaitu nilai sosial dan pranata, yaitu Nilai Sosial Budaya adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar alah mengenai hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memaknai hasil karya mereka. Pranata adalah aturan-aturan yang dibakukan oleh masyarakat atau suatu lembaga sehingga mengikat bagi masyarakat dan anggotanya. (Pasal 1 angka 6 dan 7)

Nilai Sosial Budaya dan Pranata itulah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan, berkaitan dengan ini PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan terhadap apa yang dimaksud dengan pelestarian dan pengembangan, yakni Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut. Sedangkan Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu, dan terarah agar adat  istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembng mengikuti perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung.

Menata kembali sejumlah pranata yang sudah rusak, paling tidak pranata yang sudah lemah tidak semudah membalik telapak Tangan, karena sangat terkait dengan kelembagaan adat yaitu pemerintah adat atau pemerintah negeri. Kita tentu tidak bisa bicara tentang pela tanpa bicara tentang keterlibatan pemerintah negeri. Berbagai pranata tentu terkait pula dengan ritual yang melandasi implementasi fungsi pranata tersebut yang melibatkan masyarakat adat. Hal yang paling sulit bagi kita juga adalah bagaimana meyakinkan generasi muda tentang pranata lokal tradisional yang terlanjur dikatakan kuno dan tidak membawa harapan bagi masa depan, dan kita juga tidak mudah meyakinkan generasi muda bahwa apabila tidak diimplementasikan pranata adat akan pupus identitas kesukubangsaan, sebagai arang Ambon, orang Kei, orang Buru, orang Tanimbar, orang Selatan Daya dalam ruang lingkup identitas sebagai orang Indonesia.

Kalau dikaji secara mendalam berbagai paranata lokal kita tidak kalah bersaing dengan paranata yang ada di darerah lain juga pranata yang dianggap sebagai pranata nasional. Apa bedanya kewang apabila dibandingkan dengan jagawana yang berfungsi untuk menjaga hutan lindung. Fungsi jagawana yang digaji oleh pemerintah hanya terfokus pada hutan lindung akan tetapi kewang jauh lebih besar peranannya, bukan saja menjaga dan melindungi hutan, akan tetapi juga laut, sungai, darat-pesisir.

Dalam hubungan itulah maka perlu dikategorikan berbagai lembaga dan pranata adat yang mendukung keberadaan suatu masyarakat adat yaitu pranata yang dapat menggambarkan identitas komunitas, pranata yang mendukung kesejahteraan masyarakat, pranata yang dapat mengembangkan hubungan-hubungan sosial dan mengembangkan perdamaian dan pranata-pranata-lainnya.

Oleh karena itu maka diperlukan reposisi dan penafsiran kembali pranata adat. Reposisi dilakukan melalui kemauan baik pemerintah melalui peraturan daerah yang dibuat secara besama-sama. Penafsiran kembali dimaksudkan agar pranata adat tersebut dapat menembusi tantangan jaman sehingga tidak dianggap sebagai pranata yang sudah usang produk masa lampau.

Kepustakaan

Effendi Ziwar
1987. Hukum Adat Ambon Lease, PT. Pradya Paramita, Jakarta

Kawi Djantera
2003. Interpretasi dan reposisi terhadap adat dan tradisi, Pra Kongres Kebudayaan Denpasar Bali

Kuntjaraningrat
2002. Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cita Jakarta

Mona Imran
1997. Globalisasi dan Perubahan Budaya, Widya Karya Nasional Antroplogi dan Pembangunan

Mitargo. Bambang
2000. Tinjauan manusia dan nilai budaya, Penerbit Universitas Trisakti Kawi Djantera
2003. Interpretasi dan reposisi terhadap adat dan tradisi, Pra Kongres Kebudayaan Denpasar Bali

Suparlan P.
1997. Paradigma Naturalistik dalam Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kualitatif dan Penggunaannya, Antropologi Indonesi

J.W. Ajawaila , Dimensi Tata Kelembagaan Dan Pranata Adat; (Universitas Pattimura


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.